Pelaku sudah Ditangkap

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung Setelah 40 Hari Istrinya Meninggal

Ilustrasi borgol

MOJOKERTO--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang siswi SMP di Kecamatan Trowulan, Mojokerto hamil 6 bulan setelah jadi korban pemerkosaan ayah kandungya, SL (58). Pemerkosaan dilakukan pelaku setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban.Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menuturkan pelaku diketahui memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di rumah pelaku, yakni di salah satu desa di Kecamatan Trowulan."Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan sehari-hari korban tinggal hanya berdua dengan ayahnya, SL. Sebab kakak pertama korban tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember."Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya. Terakhir kali 30 September 2023 malam," jelasnya.Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Karena warga curiga melihat gadis berusia 15 tahun itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin (2/10). Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.Kepada penyidik Unit PPA, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini ternyata kerap kali memperkosa putri kandungnya selama 2 tahun terakhir. Akibat perbuatan bejatnya itu, korban saat ini hamil 6 bulan.

SL kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika diperkosa ayah kandungnya.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar